Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
sumber: Wikipedia, http://portalbugis.wordpress.com/asuransi/pengertian-asuransi/
Pengertian Pegadaian adalah
pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Dalam
menjalankan usahanya, pegadaian mempunyai beberapa tujuan yaitu :
a. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, yang pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan
b. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan
yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan
sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal:
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media
yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.a. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, yang pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan
b. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya
Sejarah
Perjalanan PT Bank Mega Syariah diawali dari sebuah
bank umum konvensional bernama PT Bank Umum Tugu yang berkedudukan di
Jakarta. Pada tahun 2001, Para Group (sekarang berganti nama menjadi CT
Corpora), kelompok usaha yang juga menaungi PT Bank Mega,Tbk., TransTV,
dan beberapa perusahaan lainnya, mengakuisisi PT Bank Umum Tugu untuk
dikembangkan menjadi bank syariah. Hasil konversi tersebut, pada tanggal
25 Agustus 2004 PT Bank Umum Tugu resmi beroperasi secara syariah
dengan nama PT Bank Syariah Mega Indonesia. Dan terhitung tanggal 23
September 2010 nama badan hukum Bank ini secara resmi telah berubah
menjadi PT. Bank Mega Syariah.
Komitmen penuh PT Mega Corpora (dahulu PT Para Global
Investindo) sebagai pemilik saham mayoritas untuk menjadikan Bank Mega
Syariah sebagai bank syariah terbaik, diwujudkan dengan mengembangkan
bank ini melalui pemberian modal kuat demi kemajuan perbankan syariah
dan perkembangan ekonomi Indonesia pada umumnya. Penambahan modal dari
Pemegang Saham merupakan landasan utama untuk memenuhi tuntutan pasar
perbankan yang semakin meningkat dan kompetitif. Dengan upaya tersebut,
PT Bank Mega Syariah yang memiliki semboyan “Untuk Kita Semua” tumbuh
pesat dan terkendali serta menjadi lembaga keuangan syariah yang
berhasil memperoleh berbagai penghargaan dan prestasi.
Seiring dengan perkembangan PT Bank Mega Syariah dan
keinginan untuk memenuhi jasa pelayanan kepada masyarakat khususnya yang
berkaitan dengan transaksi devisa dan internasional, maka tanggal 16
Oktober 2008 Bank Mega Syariah menyandang predikat sebagai Bank Devisa.
Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi perseroan sebagai Bank Syariah
yang dapat menjangkau bisnis yang lebih luas lagi bagi domestik maupun
internasional.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama
yang disandangnya, PT Bank Mega Syariah selalu berpegang pada azas
keterbukaan dan kehati-hatian. Didukung oleh beragam produk dan
fasilitas perbankan terkini, PT Bank Mega Syariah terus tumbuh dan
berkembang hingga saat ini memiliki 394 jaringan kerja dengan komposisi:
8 kantor cabang, 13 kantor cabang pembantu, 49 Gallery Mega Syariah,
dan 324 kantor Mega Mitra Syariah (M2S) yang tersebar di Jabotabek,
Pulau Jawa, Bali, Sumatera Kalimantan, dan Sulawesi. Dengan
menggabungkan profesionalisme dan nilai-nilai rohani yang melandasi
kegiatan operasionalnya, PT Bank Mega Syariah hadir untuk mencapai visi
menjadi “Bank Syariah Kebanggaan Bangsa”.
Keuntungan pegadaian adalah pihak
pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal
ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat
serinci mungkin tentang penggunaan uangnya.
Kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relative lebih lama. Kemudian di samping itu persyaratan yang lebih sulit untuk di penuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut di gunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus di buat dengan serinci mungkin tentang penggunaan uangnya.sanksinya adalah jaminan yang disimpan akan di lelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah di berikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika di bandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1) waktu byang relative singkat untuk memperoleh uang yaitu pada hari itu juga, hal ini di sebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit
2) persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya
3) pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut di gunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.
Kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relative lebih lama. Kemudian di samping itu persyaratan yang lebih sulit untuk di penuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut di gunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus di buat dengan serinci mungkin tentang penggunaan uangnya.sanksinya adalah jaminan yang disimpan akan di lelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah di berikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika di bandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1) waktu byang relative singkat untuk memperoleh uang yaitu pada hari itu juga, hal ini di sebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit
2) persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya
3) pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut di gunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.
Dampak sosial ekonomi selama pegadaian tsb berdiri :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref
Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
sumber : http://kibaw90.wordpress.com/2011/04/30/180/